*Satresnarkoba Polres Kediri Kembali Bekuk Budak Shabu*
Berita Radio On Ar Fm Kediri
Berawal dari Laporan Masyarakat tentang Peredaran Narkoba, Anggota Satresnarkoba Polres Kediri bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar.
Diketahui pelaku berinisial A (21), ia ditangkap di rumahnya yang berada di Exs Lokalisasi Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri pada selasa Pagi (09/11/2021) sekitar jam 06.30 WIB.
Dari tangan pelaku yang diketahui sehari-hari sebagai pengamen ini polisi menyita 7 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Keseluruhan mencapai 1,94 gram.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cayhono melalui Kasubaghumas AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, selain barang bukti narkoba jenis sabu, dalm penangkapan pelaku juga diamankan timbangan digital dan handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
"Barang bukti ditemukan pada saat petugas melalukan Penggeledahan " ujar AKP Budi dalam siaran pers yang diterima On Air Fm Rabu Sore (10/11/2021)
Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Mapolres dan akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Repoter : kallo
Post a Comment