Simpan Ratusan Pil Putih, Dua Bandar Dibekuk Polisi
Berita Radio On Air Fm Kediri -
Petugas Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan dua pelaku pengedar barang haram jenis pil putih pada Senin (8/11/2021). Kedua pelaku ditangkap terpisah ditempat persembunyian masing-masing. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebesar 685 pil putih.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan awalnya satu pelaku ditangkap di rumahnya atas informasi warga yang resah terkait adanya pengendara barang haram di daerah tersebut.
"Pelaku EP (30) ditangkap dirumahnya di Desa Karangpakis Kecamatan Purwoasri sekitar pukul 19.30 WIB dengan barang bukti 185 pil putih," terangnya, Rabu (10/11/2021).
Selanjutnya saat dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengantongi satu nama pelaku lain yang menjadi pengedar barang haram tersebut.
"Sekitar pukul 20.30 WIB petugas berhasil mengamankan SUP (37) di rumah mertua pelaku di Desa Patianrowo Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk," jelas AKP Ratmoko.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 500 butir pil warna putih dalam lima plastik klip siap edar. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Kediri guna melakukan penyelidikan adanya pengedar lain.
"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya.
Reporter : kallo

Post a Comment